22 Hal yang Perlu Diperhatikan KPPS dan Petugas Ketertiban dalam Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS pada Pilkada Serentak 2020

 Hal-hal yang perlu diperhatikan KPPS dan Petugas Ketertiban dalam Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS pada Pilkada Serentak Tahun 2020:

1. Mengumumkan hari, tanggal, dan waktu Pemungutan Suara dan nama TPS paling lambat 5 (lima) hari sebelum pemungutan suara.

2. Mengatur pembagian jadwal kehadiran Pemilih dan menuliskannya dalam formulir Model C.Pemberitahuan-KWK dan menghimbau Pemilih untuk hadir sesuai dengan jadwal tersebut, serta menggunakan masker dan membawa pulpen;

3. Memastikan Formulir Model C.Pemberitahuan-KWK terdistribusi kepada semua Pemilih paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pemungutan suara

4. Mengembalikan Formulir Model C.Pemberitahuan-KWK yang tidak terdistribusikan kepada PPS, 1 (satu) hari sebelum pemungutan suara.

5. Dalam hal terdapat Pemilih yang tidak menerima formulir C. Pemberitahuan-KWK sampai dengan 1 (satu) hari sebelum hari Pemungutan Suara, KPPS memberikan formulir C. Pemberitahuan-KWK sampai dengan sebelum Ketua KPPS mengembalikan ke PPS.

6. Menyiapkan lokasi dan pembuatan TPS.

7. Memastikan perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara dan perlengkapan lainnya sudah diterima dari PPS paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari Pemungutan Suara.

8. Memastikan logistik pemungutan suara sudah sesuai dengan kebutuhan dan dalam keadaan tersegel.

9. Tidak menggunakan atribut yang menunjukkan keberpihakan kepada calon tertentu.

10. Memastikan Pemilih terdaftar dan memiliki hak pilih dan membawa formulir Model C.Pemberitahuan-KWK dan KTP-el atau Surat Keterangan.

11. Dalam hal Pemilih yang terdaftar dalam DPT tidak dapat menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan, KPPS memastikan bahwa formulir C.Pemberitahuan-KWK yang dibawa sesuai dengan Pemilih yang bersangkutan.

12. Dalam hal Pemilih belum menerima atau kehilangan Formulir Model C.Pemberitahuan-KWK dan hadir di TPS, KPPS melayani Pemilih dengan cara meneliti nama Pemilih pada DPT atau laman KPU dan mencocokkan dengan KTP-el atau Surat Keterangan.

13. Memeriksa jari Pemilih untuk memastikan Pemilih belum menggunakan hak pilih di TPS lain.

14. Memberikan informasi tentang cara mencoblos yang benar dan sah.

15. Memberikan aksesibilitas bagi Pemilih Disabilitas dalam menggunakan hak pilihnya.

16. Menghimbau kepada Pemilih untuk mematuhi protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19.

17. Memberikan kesempatan yang sama kepada saksi untuk menyampaikan keberatan.

18. Menyelesaikan/menindaklanjuti keberatan saksi dengan segera pada hari Pemungutan Suara.

19. Menindaklanjuti rekomendasi yang diterbitkan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS.

20. Melakukan pengisian seluruh formulir Pemungutan dan Penghitungan Suara dengan cermat, teliti dan dapat dibaca dengan jelas.

21. Menggunakan Sirekap dalam Penghitungan Perolehan Suara dengan memastikan setiap TPS memiliki:

a. minimal 2 (dua) anggota KPPS wajib mempunya ponsel pintar; dan

b. minimal 2 (dua) anggota KPPS dapat mengoperasikan aplikasi dasar ponsel pintar.

22. Mengelola Data Hasil Penghitungan Suara.

Sumber: Buku Panduan KPPS

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel