Tugas Ketua KPPS, Anggota KPPS 2, 3, 4, 5, 6, 7, dan Petugas Ketertiban Saat Pemungutan Suara di TPS pada Pilkada Serentak Tahun 2020

Pembagian Tugas Ketua KPPS (Anggota KPPS 1/Kesatu), Anggota KPPS 2/Kedua, 3/Ketiga, 4/Keempat, 5/Kelima, 6/Keenam, 7/Ketujuh dan Petugas Ketertiban/LINMAS/HANSIP Saat Pemungutan Suara di TPS pada Pilkada Serentak Tahun 2020

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara harus mengetahui tugasnya masing-masing saat persiapan, pemungutan, dan penghitungan suara di TPS. 

Tugas Ketua KPPS, Anggota KPPS 2, 3, 4, 5, 6, 7, dan Petugas Ketertiban Saat Pemungutan Suara di TPS pada Pilkada Serentak Tahun 2020

Berikut ini adalah Tugas Ketua KPPS, Anggota KPPS 2/3/4/5/6/7, dan Petugas Ketertiban ketika proses pemungutan suara di TPS.

A. Tugas Petugas Ketertiban yang Berada di Pintu Masuk TPS:

  1. Menghimbau Pemilih yang berada di sekitar TPS untuk tidak berkerumun dan menjaga jarak.
  2. Petugas ketertiban memastikan Pemilih membawa KTP-el atau Surat Keterangan. Apabila Pemilih tidak membawa/ menerima formulir Model C.Pemberitahuan-KWK, petugas ketertiban yang berada di pintu masuk meminta Pemilih untuk memeriksa nomor urut Pemilih dalam Daftar Pemilih yang tertempel di papan pengumuman TPS dan wajib menunjukkan KTP-el dan Surat Keterangan kepada KPPS
  3. Menghimbau Pemilih untuk antri dalam menggunakan hak pilihnya di luar TPS dengan memperhatikan jarak aman minimal 1 meter.
  4. Menghimbau Pemilih untuk mencuci tangan dan menggunakan masker.(Dalam hal terdapat Pemilih yang tidak menggunakan alat pelindung diri paling kurang berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, petugas ketertiban TPS memberikan masker kepada Pemilih yang bersangkutan); (Dalam hal terdapat Pemilih yang menggunakan masker berlogo Partai/Pasangan Calon, petugas ketertiban TPS memperingatkan Pemilih yang bersangkutan untuk mengganti masker atau memberikan masker yang telah disediakan oleh KPPS kepada Pemilih sebelum masuk ke dalam TPS)
  5. Memeriksa suhu tubuh Pemilih.
B. Tugas Anggota KPPS 4/Keempat:
  1. Menerima dan memeriksa nama Pemilih.
  2. Memeriksa jari-jari tangan Pemilih untuk memastikan tidak terdapat tanda khusus berupa tinta pada jari-jari tangan Pemilih.
  3. Memeriksa kesesuaian nama Pemilih dalam DPT yang tertulis di formulir Model C.PemberitahuanKWK dengan KTP-el atau Surat Keterangan. Memeriksa kesesuaian nama Pemilih dalam DPPh yang tertulis di formulir Model A5-KWK dengan KTP-el atau Surat Keterangan.
  4. Memeriksa kesesuaian nama Pemilih dalam DPPh yang tertulis di formulir Model A5-KWK dengan KTP-el atau Surat Keterangan.
  5. Meminta kepada Petugas Ketertiban yang berada di pintu masuk TPS agar mengarahkan Pemilih dalam DPT yang tidak dapat menyerahkan formulir Model C.Pemberitahuan-KWK untuk memastikan namanya tercantum dalam DPT yang ditempel di papan pengumuman TPS. Dalam hal Pemilih tersebut terdaftar dalam DPT, petugas KPPS Keempat melayani Pemilih tersebut untuk menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan.
  6. Memeriksa kesesuaian antara nama yang tertulis di formulir Model A5-KWK dengan KTP-el atau Surat Keterangan bagi Pemilih DPPh yang tidak sempat melapor kepada PPS tujuan.
  7. Melayani Pemilih dalam kategori DPTb dengan memastikan bahwa domisili Pemilih tersebut sesuai dengan domisili pada KTP-el atau Surat Keterangan.

C. Tugas Anggota KPPS 5/Kelima:

  1. Meminta Pemilih dalam DPT untuk menandatangani formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih-KWK.
  2. Memeriksa dan memastikan nama Pemilih dalam kategori DPTb tidak terdaftar dalam DPT dan DPPh.
  3. Meminta Pemilih dalam DPTb mengisi nama dan identitas Pemilih sesuai dengan data yang tercantum di KTP-el atau Surat Keterangan ke dalam formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK.
  4. Menuliskan nomor urut kedatangan Pemilih pada Formulir Model C.Pemberitahuan-KWK untuk Pemilih dalam DPT serta meminta Pemilih tersebut untuk menandatangani formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih-KWK.
  5. Menuliskan nomor urut kedatangan Pemilih pada formulir Model A.5-KWK untuk Pemilih dalam DPPh serta meminta Pemilih untuk menandatangani formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih Pindahan KWK.
  6. Menandai penggunaan hak pilih penyandang disabilitas pada formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih-KWK.
  7. Mencatat penggunaan hak pilih penyandang disabilitas pada formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih Pindahan-KWK dan/atau formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK.
  8. Dalam hal Pemilih penyandang disabilitas belum tercatat sebagai penyandang disabilitas dalam daftar Pemilih, KPPS Kelima melengkapi pada kolom disabilitas seluruh formulir daftar hadir.
  9. Dalam hal Pemilih disabilitas tidak dapat menuliskan namanya pada formulir daftar hadir, KPPS Kelima dapat membantu menuliskan ke dalam formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih Pindahan-KWK dan/atau formulir Model C. Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK.
  10. Dalam mengisi atau menandatangani daftar hadir, Pemilih menggunakan pulpen masing-masing(jika membawa) atau pulpen yang disediakan oleh KPPS 5.
  11. Memberikan sarung tangan plastik sekali pakai kepada Pemilih

D. Tugas Anggota KPPS 2/Kedua dan Anggota KPPS 3/Ketiga:

  1. Menghimpun formulir Model C.Pemberitahuan-KWK sesuai dengan urutan kedatangan setelah diberikan oleh KPPS Kelima.
  2. Mengisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS pada Surat Suara.
  3. Memberikan surat suara yang telah diisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS kepada Ketua KPPS untuk ditandatangani.
  4. Menghimpun surat suara yang telah ditandatangani oleh Ketua KPPS dan menyampaikan Surat Suara kepada Ketua KPPS untuk memberikan kepada Pemilih sesuai dengan urutan kedatangan.

E. Tugas Ketua KPPS/Anggota KPPS 1:

  1. Melayani Pemilih sesuai dengan urutan kehadiran. Apabila Pemilih hadir tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, Ketua KPPS tetap melayani Pemilih tersebut.
  2. Menandatangani Surat Suara.
  3. Memanggil Pemilih berdasarkan nomor urut kedatangan Pemilih.
  4. Memberikan Surat Suara kepada Pemilih dalam keadaan terbuka untuk diperiksa oleh Pemilih. Apabila terdapat Surat Suara rusak atau keliru dicoblos, Ketua KPPS memberikan Surat Suara pengganti kepada Pemilih hanya 1 (satu) kali.(Dalam hal ada surat suara rusak, Ketua KPPS memberi tanda silang (X) pada surat suara tersebut dan memasukkannya pada Sampul Surat Suara Rusak dan/atau Keliru Coblos)
  5. Mendahulukan Pemilih penyandang disabilitas, ibu hamil atau orang tua dengan terlebih dahulu meminta izin kepada Pemilih yang sudah hadir.
  6. Apabila terdapat Pemilih disabilitas netra, Ketua KPPS terlebih dahulu memasukkan surat suara ke dalam alat bantu (template) disabilitas netra, kemudian diserahkan kepada Pemilih disabilitas netra untuk dibawa menuju bilik suara.
  7. Apabila Pemilih disabilitas atau lanjut usia memerlukan pendamping Pemilih, Ketua KPPS meminta pendamping Pemilih untuk mengisi formulir Model C.Pendamping-KWK.
  8. Mempersilahkan Pemilih menuju Bilik Suara.
  9. Bagi Pemilih disabilitas rungu, wicara atau tuli, KPPS menurunkan masker atau menggunakan tulisan dalam berkomunikasi dengan Pemilih yang bersangkutan.
  10. Bagi Pemilih disabilitas netra, Pemilih menggunakan handsanitizer sebelum dan sesudah menerima alat bantu (template).
  11. Bagi Pemilih yang menggunakan kursi roda, KPPS membantu dalam mendorong kursi roda.
  12. Bagi Pemilih yang tidak dapat berjalan, pendamping Pemilih yang ditunjuk, membantu Pemilih menuju bilik suara, dan pencoblosan Surat Suara tetap dilakukan oleh Pemilih sendiri.(Pendamping Pemilih wajib merahasiakan pilihan Pemilih dan menandatangani formulir Model C.Pendamping-KWK)
  13. Bagi Pemilih yang tidak mempunyai dua belah tangan dan tuna netra, pendamping Pemilih yang ditunjuk membantu mencoblos Surat Suara sesuai dengan pilihan Pemilih dengan disaksikan oleh salah satu KPPS yang ditugaskan oleh Ketua KPPS.
F. Tugas Anggota KPPS 6/Keenam:

  1. Mengarahkan Pemilih untuk memasukkan Surat Suara ke dalam kotak suara sesuai dengan jenis Pemilihan.
  2. Untuk memudahkan Pemilih dan tugas KPPS Keenam, apabila Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur diselenggarakan bersama-sama dengan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Kotak Suara dapat diberi stiker/tanda warna di dekat lubang kotak suara sesuai dengan warna surat suara masing-masing Pemilihan.

G. Tugas Anggota KPPS 7/Ketujuh:

  1. Meneteskan tinta dengan alat tetes ke salah satu jari Pemilih yang telah menggunakan hak pilihnya.

H. Tugas Petugas Ketertiban yang berada di pintu keluar TPS:
  1. Menghimbau Pemilih untuk kembali mencuci tangan;
  2. Menghimbau Pemilih untuk segera kembali ke tempat masing-masing dan tidak berkerumun di luar TPS setelah menggunakan hak pilihnya.

Sumber: Buku Panduan KPPS Pilkada Serentak 2020

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel