Daftar Istilah dan Singkatan Terkait Pemilihan Serentak Tahun 2020

Daftar Istilah dan Singkatan Terkait Pemilihan Umum/Pemilu/Pilkada/Pilgub/Pilbup/Pilwakot Tahun 2020

1. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggara Pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilihan umum.

2. Komisi Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disingkat KPU Provinsi adalah penyelenggara Pemilihan Gubernur.

3. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat KPU Kabupaten/Kota adalah penyelenggara Pemilihan Bupati/Wali Kota.

4. Badan Pengawas Pemilihan (BAWASLU), Badan Pengawas Pemilihan Provinsi (BAWASLU Provinsi) dan Badan Pengawas Pemilihan Kabupaten/ Kota (BAWASLU Kabupaten/Kota) adalah lembaga yang mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di pusat dan provinsi yang bersifat tetap. Untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di kecamatan, desa/kelurahan ata sebutan lainnya, dan di TPS dibentuk Panwas Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/ Desa, Pengawas TPS yang bersifat ad hoc.

5. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilihan umum dan merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilihan umum.

6. Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disingkat PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat Kecamatan atau nama lain.

7. Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.

8. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.

9. Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara untuk Pemilihan.

10. Bilik Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Bilik Suara adalah tempat Pemilih memberikan suara di TPS.

11. Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa yang selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di desa atau sebutan lain/kelurahan. 

12. Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwas Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.

13. Pemilih adalah penduduk yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin yang terdaftar dalam Pemilihan.

14. Pemilih disabilitas daksa adalah Pemilih dengan disabilitas tubuh.

15. Pemilih disabilitas netra adalah Pemilih yang tidak dapat melihat.

16. Pemilih disabilitas wicara adalah Pemilih yang tidak dapat berbicara.

17. Pemilih disabilitas rungu adalah Pemilih yang tidak dapat mendengar.

18. Pemilih disabilitas grahita adalah Pemilih yang memiliki keterbatasan mental.

19. Pasangan Calon adalah bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai peserta Pemilihan.

20. Saksi Pasangan Calon adalah seseorang yang mendapat mandat secara tertulis dari Pasangan Calon/tim kampanye untuk menyaksikan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

21. Pemantau Pemilihan adalah organisasi yang mendaftar dan telah memperoleh Akreditasi dari KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk melakukan pemantauan Pemilihan.

22. Daftar Pemilih Sementara yang selanjutnya disingkat DPS, adalah daftar Pemilih hasil pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap Pemilihan umum atau Pemilihan terakhir dengan mempertimbangkan DP4.

23. Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disingkat DPT, adalah DPS yang telah diperbaiki oleh PPS dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.

24. Daftar Pemilih Pindahan yang selanjutnya disingkat DPPh adalah daftar yang berisi Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT yang menggunakan hak pilihnya di TPS lain.

25. Daftar Pemilih Tambahan yang selanjutnya disingkat DPTb adalah daftar Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT, namun memenuhi syarat dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari dan tanggal pemungutan suara.

26. Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang selanjutnya disebut KTP-el adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang tentang Administrasi Kependudukan.

27. Surat Keterangan adalah surat keterangan telah dilakukan perekaman KTP-el yang diterbitkan oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kependudukan dan catatan sipil.

28. Pemungutan Suara adalah proses pemberian suara oleh Pemilih di TPS dengan cara mencoblos pada nomor urut, nama, atau foto Pasangan Calon.

29. Penghitungan Suara adalah proses penghitungan Surat Suara oleh KPPS untuk menentukan suara sah yang diperoleh Pasangan Calon, Surat Suara yang dinyatakan tidak sah, Surat Suara yang tidak digunakan/tidak terpakai dan Surat Suara rusak/keliru dicoblos.

30. Surat Suara adalah salah satu jenis perlengkapan Pemungutan Suara yang berbentuk lembaran kertas dengan desain khusus yang digunakan oleh Pemilih untuk memberikan suara pada Pemilihan yang memuat foto, nama, dan nomor Pasangan Calon.

31. Sistem Informasi Rekapitulasi yang selanjutnya disebut Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil Penghitungan Suara dan rekapitulasi hasil Penghitungan Suara serta alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil Penghitungan Suara Pemilihan.

Sumber: Buku Panduan KPPS Pemilihan Serentak Tahun 2020

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel